"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan," kata Agustinus.
Agustinus menegaskan, tidak main-main dan pandang bulu dalam menangani perkara korupsi. Siapa pun yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum serta menimbulkan kerugian keuangan negara, akan diproses.
"Kami melakukan tindakan tegas agar ada efek jerah dan sebagai upaya penyelamatan keuangan negara," terangnya.
Saat ini, lanjut Agustinus, penyidik telah menyita uang jaminan proyek sebesar Rp 164 juta. Uang itu dijadikan sebagai barang bukti (BB) dan dititipkan di rekening penampung Kejari di BRI. Setelah putusan inkrah, baru uangnya akan dikembalikan ke kas negara.
Kasi Pidsus Kejari Muna, Musrin Age menerangkan, dalam perkara tersebut, berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara, total kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 1 miliar.
