Kajari Muna, Robin Abdi Ketaren melalui Kasi Pidum, Agus R.Senjaya membenarkan bila telah menerima berkas perkara dugaan ijazah palsu kades Lagasa dari penyidik Polres Muna.
"Iya benar, berkasnya sudah kami terima," akunya.
Kini, berkas tersebut masih dalam penelitian. Nantinya, bila dianggap belum lengkap, akan dikembalikan ke penyidik. Toh, bila lengkap maka akan diterima yang selanjutnya tinggal menunggu tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB).
"Berkasnya masih diteliti," timpalnya.
Untuk menangani perkara tersebut, pihaknya telah menyiapkan tiga jaksa penuntut umum (JPU).
