BOMBANA, TELISIK.ID - Kasus tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Bombana marak terjadi.
Menanggapi hal tersebut, DPRD bersama Pemda Bombana mulai membahas Rencana Peraturan Daerah (Raperda) terkait perlindungan perempuan dan anak.
Pembahasan perdana Raperda Perlindungan Anak ini dilaksanakan di Ruang Rapat Dewan yang di Pimpin oleh Ahmad Mujahid, Rabu (13/10/2021).
Penyusunan Raperda bekerja sama dengan tim penyusun dari Perguruan Tinggi Agama Swasta di Sultra, yakni Universitas Muhammadiyah Kendari.
Kepala Dinas P3A Bombana, Sitti Sapiah mengatakan, tindak kekerasan di Bombana sedang menjadi perhatian khusus. Meski sudah terbentuk Satgas, tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan tetap belum bisa ditekan.
