Mengingat, kata dia, tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dinilainya banyak dipicu pelaku dalam pengaruh alkohol.

"Peredaran miras ini harus diatur, karena tindak pidana seperti ini terjadi saat para pelaku di bawah pengaruh alkohol," kata Arif Tarika.

Menanggapi hal itu, Mujahid mengungkapkan, peredaran minuman keras mesti diatur tersendiri. Saat ini pihaknya fokus pada rencangan peraturan daerah yang akan mengatur pada perlindungan korban kekerasan perempuan dan anak.

"Soal miras itu masukan yang bagus hanya saja ini kita fokus pada perlindungan terhadap perempuan dan anak. Peredaran miras dapat dibahas tapi dibuatkan aturan terpisah," pungkasnya. (A)

Reporter: Hir Abrianto