"Saya kan kerja, jadi saya kerjakan. Saat saya membersihkan lahan, tidak ada patok atau patok batas yang saya rusak," terangnya.
Sekretaris kelompok tani, Remba Boru Keliat ketika dikonfirmasi mengaku heran dengan adanya laporan pengrusakan patok batas.
"Jadi, sampai saat ini. Tidak ada patok batas yang katanya milik Koperasi USU di lahan yang kami usahai tepatnya di Dusun 4 Kuta Lepar dan Dusun 5 Tebing Ganjang, Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara," kata Remba.
Wanita ini mengaku heran dengan adanya laporan pengrusakan yang dilaporkan oleh pihak USU yang mengaku sebagai pemilik lahan.
"Jadi, lahan yang kami kelola itu berkisar 30 hektare. Tahun 2021, ada perusahaan mengatasnamakan PT Limas menggunakan 5 alat berat meratakan tanah dengan buldoser," ucapnya.
