Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono,  mengungkapkan bahwa perkara Ustaz Maaher masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke Kejaksaan.

Sebelum tahap 2 (barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa), Maaher mengeluh sakit. Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati.

"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," kata Argo seperti dikutip dari SINDONEWS.com, Senin (8/2/2021). 

Setelah tahap 2 selesai dimana barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, kata Argo, Maaher kembali mengeluh sakit. Petugas rutan dan tim dokter kembali menyarankan agar dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha