Berikut ini 10 poin yang akan mengatur kegiatan usaha bank umum antara lain pertama, bank diwajibkan mencantumkan rencana penyelenggaraan produk bank baru dalam laporan produk bank. Meskipun tidak terdapat rencana produk bank baru yang akan diselenggarakan oleh bank, tetap wajib menyampaikan laporan nihil ke OJK.

Baca juga: Menjamur di Konawe, Pengusaha Box Cafe Raup Omzet Rp 10 Juta per Hari

“Bank wajib memiliki mekanisme pengukuran atau penilaian atas materialitas peningkatan eksposur risiko dari pengembangan, kombinasi, atau variasi produk bank,” demikian dikutip dari keterangan resmi OJK, Rabu (25/11/2020).

Kedua, bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis untuk mengelola risiko yang melekat pada produk bank.

Ketiga, dalam penyelenggaraan produk bank, bank harus memperhatikan setidaknya kebutuhan nasabah, kecukupan modal, kesiapan infrastruktur pendukung, kesiapan sumber daya manusia, edukasi nasabah, dan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.