Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Setda Sulawesi Tenggara, Muliadi menuturkan Pj gubernur merupakan kewenangan Presiden RI melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jadi polanya pengusulan Pj gubernur hanya dua komponen yang mengusul yaitu DPRD provinsi dengan menteri dalam negeri," tuturnya.
Baca Juga: Lukman Abunawas Dukung Program KNPI Kolaka Melalui Baksos
Telisik.id mengonfirmasi isu tersebut melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Kemendagri Benny Irwan, ia menyebut jika sidang Tim Penilai Akhir (TPA) belum selesai.
"Mohon maaf, kami belum terinformasi karena sidang TPA belum selesai," imbuhnya.
