- Foto copy KTP dan memperlihatkan aslinya.

- Nomor telepon yang bisa dihubungi.

Kedua, permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) pada Kemenag Kabupaten Kolaka.

Apabila dokumen dinyatakan lengkap dan sah, maka Kasi PHU akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan BIPIH.

Ketiga, Kepala Kemenag Kabupaten Kolaka mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan BIPIH secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Sulawesi Tenggara.