KENDARI, TELISIK.ID - Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah menindak lanjuti surat edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sultra, Muhammad Basri mengatakan SE tersebut sudah ditindaklanjuti ke Kantor Kemenag kabupaten/kota di Sultra untuk dilakukan sosialisasi.
"Kita harapkan kepada teman-teman kepala Kemenag untuk mensosialisasikan," kata Muhammad Basri, Rabu (23/2/2022).
Basri melihat sebagian masyarakat sudah memahami, jika edaran itu bukan merupakan larangan melainkan hanyalah pengaturan.
Lanjut Basri, saat ini pihaknya sudah mulai memberi contoh kepada masyarakat melalui masjid yang berada lingkungan Kanwil Kemenag.
