Kemudian tambah dia, berbagai kabar yang menyebut bahwa pekerja yang tidak bekerja karena sakit hingga cuti adalah berita bohong.

Dia mengakui bahwa hal ini tak disebutkan secara rinci dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, namun dia mengatakan yang demikian itu diatur dengan rinci dalam aturan pelaksanaannya atau PP 36/2021.

Baca juga: Jokowi Cabut Lampiran Perpres Investasi Minuman Keras

Adapun dalam PP 36/2021 ini, disebutkan alasan pekerja tidak masuk bekerja karena berhalangan meliputi:

a. Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.