JAKARTA,  TELISIK.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa, Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan 13 perusahaan swasta hanya sebatas memberikan akses untuk verifikasi data kependudukan, bukan memberikan data penduduk.

“Ada beberapa pihak mencurigai bahwa pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan ini dapat menyebabkan kebocoran data kependudukan dan mempertanyakan logika yang mendasari pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan oleh Kemendagri,” kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/6/2020).

Sebelumnya, Ditjen Dukcapil Kemendagri telah menandatangani PKS  dengan 13 perusahaan swasta, 3 di antaranya yakni PT Pendanaan Teknologi Nusa, PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman) dan PT Ammana Fintek Syariah (Ammana) bergerak di bidang penyedia jasa pinjaman (fintech). Belakangan beredar isu yang tidak benar, dan menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Untuk menjawab kekhawatiran tersebut, Zudan menjelaskan dengan gamblang, data kependudukan dari Kemendagri dimanfaatkan untuk semua keperluan, antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

Ketentuan tersebut sejatinya lahir sebagai bentuk dukungan nyata fasilitas negara, bukan hanya dalam rangka meningkatkan efektivitas kerja organ negara. “Namun juga perkembangan serta pertumbuhan ekonomi dan layanan publik bagi seluruh elemen bangsa dan negara,” papar Zudan.