KENDARI, TELISIK.ID - Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menggambarkan itikad negara untuk mengotonomikan desa, dengan memberikan berbagai kemandirian terhadap pemerintah desa dalam mengelola keuangan dan aset desa.

Sesuai dengan Permendagri No 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, mulai dari perencanaan, pengadaan, penatausahaan sampai dengan laporan, dilengkapi dengan kodefikasi dan labelisasi aset desa.

Berlandaskan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri itu, Lembaga Keahlian dan Kompetensi Nasional (LKKN) mengadakan bimbingan teknis (bimtek) aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) 2.0, sebagai sistem pengelolaan aset desa berbasis aplikasi.

SIPADES 2.0 sendiri merupakan suatu sistem perangkat pengguna pengelolaan aset desa berbasis aplikasi. SIPADES memiliku menu manajemen aset, perencanaan, pengadaan dan laporan aset desa.

"Mungkin ini aplikasi baru untuk pemerintah desa karena pemerintah pusat melihat banyak aset desa tapi tidak tercatat," jelas Ferry Karinda Harry, staf tenaga sistem informasi keuangan dan aset Kemendagri, sebagai pemateri bimtek.