MUNA, TELISIK.ID - Polemik batasan usia bagi calon kepala desa (Cakades) yang akan bertarung pada pemilihan kepala desa (Pilkades) tahun 2022 mendatang di Kabupaten Muna akhirnya menemui titik terang.
Komisi I DPRD bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) telah melakukan konsultasi di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sekretaris Komisi I DPRD Muna, Mohamad Ikhsanuddin mengungkapkan, polemik itu muncul akibat adanya pertentangan peraturan daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2008 tentang Desa dengan UU Nomor 6 tahun 2014.
Di mana, dalam Perda mengatur tentang batas usia maksimal Cakades 60 tahun, sementara di UU hanya disebutkan batas usia minimal 25 tahun.
Nah, dari hasil konsultasi, Kemendagri melalui Dirjen Pemerintahan Desa yang diwakili koordinator Pilkades se-Indonesia menyarankan agar merevisi salah satu pasal di Perda yang mengatur tentang batas usia.
