JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mulai menyoroti tugas pendamping desa.

Seperti yang disampaikan Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar, tugas pendamping desa harus menjadi mata hati dan kaki tangannya kepala daerah.

Katanya, selain melakukan pendampingan, pendamping desa juga dituntut lihai membaca dan menganalisa persoalan yang dihadapi masyarakat desa, kemudian dilaporkan kepada bupati atau wali kota setempat.

"Sehingga kebijakan yang dikeluarkan oleh wali kota berdasarkan fakta yang ada di desa," kata Abdul Halim, Jumat (24/7/2020).

Abdul Halim mengatakan, banyak kebijakan yang kurang tepat disebabkan keterbatasan untuk melihat langsung apa yang menjadi persoalan masyarakat. Olehnya itu, tugas pendamping desa harus mampu menjembatani antara dua kepentingan tersebut.