“Indikasi geografis ini penting untuk memajukan potensi Sulawesi Tenggara. Produk-produk unggulan lokal akan disosialisasikan, didaftarkan, dan dibantu pemasarannya agar dikenal secara nasional dan internasional,” ungkap Tubagus pada Rabu (4/12/2024).
Menurutnya, keberadaan IG tak hanya memberikan perlindungan hukum terhadap produk-produk khas daerah, tetapi juga memperkuat daya saing serta identitas wilayah Sultra di pasar global.
Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Asrun Lio, menambahkan bahwa kerja sama ini bertujuan melindungi produk-produk khas yang mencerminkan identitas daerah.
“Sultra memiliki potensi besar dalam produk IG. Melalui kerja sama ini, kita dorong perlindungan produk lokal agar semakin dikenal,” tegasnya.
Produk-produk khas seperti tenun, makanan tradisional, hingga hasil perkebunan di Sultra memiliki peluang besar untuk menjadi IG yang dilindungi secara hukum dan bernilai tambah di pasar.
