KENDARI, TELISIK.ID - Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sultra, merespon cepat mengenai adanya informasi Narapidana (Napi) yang dikeluarkan di Rutan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Kepala Devisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra, Drs. Muslim, M.Si menjelaskan, sidang hari ini merupakan sidang klarifikasi dengan adanya informasi dari berbagai pihak dan element, bahwa ada pengeluaran narapidana di Rutan Unaaha.
"Kami mendapat surat perintah dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham, untuk melakukan klarifikasi kepada bapak kepala rutan dan pengawal," ungkapnya, Kamis (4/3/2021).
Muslim melanjutkan, adapun hasil klarifikasi ternyata memang benar adanya pengeluaran. Namun, pengeluaran itu dilakukan sesuai prosedur.
"Dasarnya pertama ternyata pada saat napi itu dieksekusi tanggal 14 Februari 2021, itu kan peraturan di rutan setiap napi harus membawa hasil rapid test dan itu pasti di karantina, dan ternyata ada hasil rapid yang dikeluarkan oleh Medica saat pengambilannya napi itu reaktif, makanya diisolasi mandiri di Rutan Unaaha, tapi 7 sampai 10 hari harus ada pemeriksaan ulang," jelasnya.
