“Pemerintah dalam program PEN yang awal sudah meng-address masalah pembiayaan bagi UMKM yang sudah bankable ya dengan program restrukturisasi dari kredit, subsidi bunga, subsidi pajak,” kata Teten.
Sesuai arahan Presiden Jokowi bersama Menko Perekonomian, Kementerian Keuangan, OJK, Kemenkumham, Seskab, BPKP, dan Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi, Teten sampaikan Pemerintah telah menyiapkan landasan kebijakannya pengalokasian anggaran termasuk mekanisme pendataan, penyaluran, hingga pengawasan.
“Sampai saat ini telah terkumpul data sekitar 17 juta pelaku usaha mikro yang bersumber dari koperasi, kepala-kepala dinas dari berbagai daerah, OJK terutama untuk Bank Wakaf Mikro dan LKM, HIMBARA, kementerian/lembaga, BUMN dalam hal ini PNM dan Pegadaian dan BLU,” ujarnya.
Dari data tersebut, menurut Teten, akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama dengan Kementerian Keuangan dan OJK.
“Kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat,” katanya.
