JAKARTA, TELISIK.ID - Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan RI, Didid Noordiatmoko mengingatkan, agar masyarakat perlu memperhatikan beberapa hal dalam melakukan investasi dan transaksi secara aman dalam aset kripto.

Menurutnya, sebelum memutuskan untuk bertransaksi aset kripto, setiap orang harus memastikan paham benar apa itu aset kripto dan mekanisme perdagangannya.

"Investor harus mempelajari risiko yang mungkin timbul dan perkembangan harga aset kripto yang terjadi, karena harganya fluktuatif. Jika ada penawaran investasi dengan iming-imimng imbalan tinggi, kuncinya 2 L, Legal dan Logis," kata Didid saat menerima silaturahim delegasi pengurus Persaudaraan Jurnalis Muslim Indonesia (PJMI) di kantornya, Gedung Bappebti Jakarta Pusat, Jumat (7/10/2022).

Dia menjelaskan, 2 L (Legal dan Logis) itu yakni Legal, cek legalitas si perusahaan, cek apakah ada izin dari Bapebbti, kalau tidak ada izin jangan diikuti. Kemudian Logis, yakni rasionalitas imbal hasil masuk akal atau tidak.

Baca Juga: Jelang Munas, Pendaftaran Calon Presidium Majelis Nasional KAHMI 2022 Mulai Dibuka