"Jika ada yang menawarkan imbal hasilnya sampai minimal 10 persen bahkan lebih setiap bulannya, itu sudah tentu tidak logis, Sukuk Negara saja itu yang sudah fix saja ditetapkan 5,1 persen dalam satu tahun," imbuhnya.
Didid menegaskan, kripto di Indonesia adalah sebuah aset atau komoditas bukan merupakan alat pembayaran. Alat pembayaran yang sah secara peraturan adalah mata uang Rupiah.
Aset kripto sendiri sebagai aset digital yang digunakan dalam instrumen investasi. Aset kripto sudah menjadi komoditi yang diperdagangkan pada bursa berjangka.
Selain itu, Didid juga mengingatkan agar masyarakat dapat berinvestasi melalui pedagang aset kripto yang memiliki tanda daftar dan diakui Bappebti. Juga menginvestasikan dana untuk jenis aset kripto yang telah diatur Bappebti.
"Terdapat lebih 20 ribu jenis aset kripto di dunia. Hanya 383 jenis yang kami nilai relatif aman. Di luar 383 menjadi ilegal. Sementara saat ini ada 25 perusahaan perdagangan aset kripto yang diakui Bappebti dan hanya boleh memperdagangkan 383 jenis aset kripto ini," ungkapnya.
