Didid menyampaikan, dari 25 perusahaan yang masuk daftar izin Bappebti, baru 17 perusahaan yang aktif melakukan perdagangan aset kripto, sementara 8 perusahaannya belum aktif.

"Kami akan pantau terus, kalau (perusahaan) tidak atif menjalankan perdagangan set kripto ini akan kami tarik izinya," tambahnya.

Di samping itu, calon investor juga perlu memastikan dana yang digunakan adalah dana lebih yang dihasilkan secara legal dan bukan dana yang digunakan kebutuhan sehari-hari.

Didid menyatakan, Indonesia adalah salah satu negara yang mengadopsi pengaturan kripto tercepat, minat masyarakat untuk berinvestasi kripto terus meningkat.

"Perdagangan aset kripto di Indonesia menjadi bagian dari ekonomi digital yang sedang berkembang. Untuk itu, kami menilai perlu adanya pengawasan yang baik untuk menjaga agar kondisi perdagangan aset kripto di Indonesia tetap kondusif," ujarnya.