Sebagai regulator aset kripto, Bappebti turut mengatur aset yang diperdagangkan dan masuk ke whitelist sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka pasal 3.

Ketentuan yang tercantum yaitu berbasis distributed ledger technology berupa aset kripto utilitas (utility crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto backed asset), dan telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan Bappebti.

Adapun hasil penilaian dengan AHP menggunakan sejumlah indikator seperti nilai kapitalisasi pasar aset kripto, masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar di dunia, manfaat ekonomi, dan penilaian risiko, antaralain risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.

Berdasarkan data Bappebti, Transaski aset kripto di Indonesia memang berkembang pesat. Tahun 2021 nilai transaksinya mencapai Rp859,4 triliun, naik 12 kali lipat dibandingkan tahun 2020 sebesar Rp 64,9 triliun.

Perlu Literasi dan Edukasi