“Data fiks belum ada, hanya pembagian data di Wabula 1 karena desa tersebut belum masuk dalam kegiatan kami,” jelasnya.

Penetapan 15 desa tersebut dilakukan berdasarkan seleksi kesiapan desa. Jika jumlah bidang yang terdaftar mencapai 3.500, BPN segera menutup program tersebut untuk menghindari masalah jika jumlahnya lebih banyak.

“Sertifikat program PTSL ini ditargetkan selesai pada tahun 2025,” kata Yusuf.

Baca Juga: Pj Bupati Konawe Apresiasi Kampung Organik di Kelurahan Asinua

Yusuf menjelaskan manfaat dari memiliki sertifikat tanah, antara lain: