1. Tanda Bukti Hak: Sertifikat memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemilik.
2. Jaminan Permodalan: Sertifikat membuka peluang bagi UMKM untuk mendapatkan akses permodalan.
3. Sertifikat Elektronik: Dengan adanya sertifikat elektronik, data tanah akan terjamin. Jika sertifikat fisik rusak, data digitalnya tetap aman. “Dengan Aplikasi Sentuh Tanahku, pemilik dapat langsung melihat sertifikat masing-masing,” jelasnya. (C)
Penulis: Febriyani
Editor: Mustaqim
