Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang terjadi di Kota Kendari Prov. Sulawesi Tenggara.

Sebelumnya, Telisik.id sudah memuat terkait pihak developer yang dilaporkan ke Polda Sultra atas dugaan pengrusakan lingkungan. (C)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Fitrah Nugraha