Penjelasan selanjutnya, bahwa sisa senilai Rp 20 Juta, akan dikembalikan ke bendahara BOS dengan cara mengangsur. Namun sampai dengan pelaksanaan Cash Opname pada 4 April 2021, MCD belum melakukan cicilan dan belum membuat surat keterangan tanggungjawab mutlak (SKTJM).
Sementara itu, Tim Telisik.id bersama awak media lainnya sudah berusaha melakukan konfirmasi, namun hingga berita ini dibuat Kasek MCD belum memberikan tanggapan baik saat dihubungi melalui telepon maupun WhatsApp, Minggu (29/8/2021). (B)
Reporter: Deni Djohan
Editor: Fitrah Nugraha
