BULUKUMBA, TELISIK.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba kembali menangkap  dua warga karena tersandung kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Minggu (14/02/2021).

AL (47) dan ED (35) ditangkap di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Tanete Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Hambali menjelaskan, penangkapan terduga pelaku berawal saat adanya informasi dari masyarakat. Informasi itu menyatakan sering terjadi transaksi jual beli dan pesta narkoba di  Jalan Kemakmuran, Kelurahan Tanete, Kecamatan Bulukumba.

Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Kotak Rokok Kosong yang Dijual di Medan

"Unit Opsnal kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan AL. Setelah dilakukan penggeledahan badan, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti," ucap Hambali, Selasa (16/2/2021) saat dihubungi via seluler.