MUNA, TELISIK.ID - Kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Muna Barat (Mubar) ternyata bukan saja pada pembuatan naskah akademik 11 Peraturan Daerah (Perda) inisiatif. Ada lagi item lain yaitu makan minum sekretariat dan reses.
Sahrir SH MH, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menerangkan, dari beberapa item dugaan korupsi tersebut, baru satu yang statusnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan yakni dugaan korupsi makan minum dan reses tahun 2017-2019.
"Surat perintah penyidikannya sudah kami terbitkan," kata Sahrir, Jumat (7/5/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara, tim penyidik menemukan dugaan kerugian keuangan sementara pada anggaran reses anggota DPRD sebesar kurang lebih Rp 250 juta.
"Sejak 2017 hingga 2019, kerugian awal pada anggaran reses sebesar Rp 250 juta. Jumlah itu masih bisa bertambah," ungkapnya.
