"Mengenai adanya yang diamankan atau terlibat nanti kita lihat bersama perkembangannya," tuturnya.

Menurutnya, kasus kerusuhan yang terjadi di Madina disebabkan adanya provokator yang tidak senang dengan keputusan kepala desa (Kades). Padahal, itu sudah dimusyawarahkan bersama dengan tokoh agama maupun tokoh masyarakat.

"Secara umum laporan yang saya terima, kades bagus, tapi ada oknum yang menjadi provokator, apapun yang diputuskan kades sudah musyawarah, tidak semua mendapatkan BLT, tapi dengan musyawarah ada tokoh adat dan tokoh agama di situ keputusan dibagi dengan rata," tegas Martuani.

Selain itu, penegak hukum juga belum menemukan pidana yang dilakukan oknum kades dimaksud, sebab dia memotong dana itu berdasarkan musyawarah.

"Saya yakin tindakan ini ada yang memicu. Untuk kades tersebut, secara hukum, kami belum menemukan pelanggaran yang dilakukannya, niatnya baik tapi diterjemahkan lain oleh pihak yang lain," tandasnya.