"Totalnya lebih kurang Rp3.550.000 itu termasuk ongkos jasa," kata Afung di persidangan dilansir dari tvOnenews.com.
Afung menjelaskan transaksi tersebut dilakukan oleh Irfan melalui transfer menggunakan m-Banking, tetapi dengan nama berbeda. Dia mengaku tidak begitu memperdulikan hal tersebut, karena yang pasti sudah dibayar.
"Pembayarannya melalui m-banking transfer ke saya. Atas namanya beda, saya jual barang dibayar. Nota pembeliannya saya masukkan ke BAP," jelasnya.
Adapun peran Irfan Widyanto ialah anggota yang mengganti CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Jaksa menghadirkan AKBP Arie Cahya alias Acay sebagai saksi di sidang kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto. Acay merupakan Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri saat itu dan merupakan tim CCTV kasus Km 50.
