BULUKUMBA, TELISIK.ID - Satreskrim Polres Bulukumba menangkap S (53) karena membacok AJ (53), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), di Pasar Cekkeng Kasuara, Bulukumba, Sulawesi Selatan.
S ditangkap sebab telah membunuh AJ dengan membabi buta karena merasa kesal gaji sebagai sopir tak dibayarkan.
Pembacokan yang membuat AJ tewas terjadi pada Kamis (16/7/2020) sekitar 05.45 Wita.
Kala itu, AJ sedang menemani istrinya berbelanja di pasar tradisional di Kabupaten Bukukumba. tak berselang beberapa lama, S yang juga mantan sopir AJ datang dengan membawa parang dan langsung menebas korban dengan cara membabi buta.
Baca juga: Ribuan Liter BBM Selundupan Asal Muna Diamankan TNI AL
