Sementara itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan rencana penyesuaian tarif listrik tersebut akan terealisasi jika kondisi pandemi COVID-19 sudah makin membaik. Nantinya, kompensasi penyesuaian tarif hanya selama enam bulan. Penerapan kenaikan tarif listrik akan menyasar 13 golongan masyarakat pelanggan listrik nonsubsidi. (Banjarmasinpost.co.id, 10/12/2021).  

Di antara 13 golongan tersebut adalah pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 VA, hingga 5.500 VA; pelanggan rumah tangga dengan daya 6.600 VA ke atas; pelanggan bisnis dengan daya 6.600—200 kVA; pelanggan pemerintah dengan daya 6.600—200 kVA; penerangan jalan umum; pelanggan rumah tangga daya 900 VA rumah tangga mampu (RTM); pelanggan bisnis daya >200 kVA; pelanggan industri >200 kVA; pelanggan pemerintah dengan daya >200 kVA; layanan khusus, tarifnya Rp1.644,52 per kWh; dan industri daya >30.000 kVA.

Alasan Kenaikan Tarif di 2022

Pemerintah mencanangkan kenaikan tarif listrik tahun 2022 secara merata. Hal ini dilakukan setelah beberap tahun tidak ada kenaikan pada golongan nonsubsidi. Setidaknya ada dua alasan pemerintah saat merencanakan kenaikan tarif listrik ini bagi 13 golongan tersebut.  

Pertama, fluktuasi pergerakan kurs dolar AS, harga minyak mentah, dan inflasi. Tiga komponen ini memengaruhi naik turunnya tarif listrik yang disesuaikan per tiga bulan. Saat ini, minyak mentah memang menjadi salah satu komponen biaya pokok penyediaan (BPP) dalam pembangkit listrik. Selain itu, harga komoditas bahan bakar pembangkit listrik seperti batu bara selalu mengikuti pergerakan harga minyak dunia.