Listrik menghasilkan aliran energi panas (api) yang dapat menyalakan barang elektronik. Dalam hal ini, listrik termasuk kategori “api” yang disebutkan dalam hadis tersebut. Selain itu, batu bara yang merupakan bahan pembangkit listrik termasuk dalam barang tambang yang jumlahnya sangat besar. Sehingga, pada barang tambang yang depositnya banyak, haram hukumnya dikelola oleh individu atau swasta.
Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah saw., yang diriwayatkan Abyadh bin Hammal al-Mazaniy, “Sesungguhnya ia bermaksud meminta (tambang) garam kepada Rasulullah. Maka, beliau memberikannya. Tatkala beliau memberikannya, berkata salah seorang laki-laki yang ada di dalam majelis, ‘Apakah engkau mengetahui apa yang telah engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya apa yang telah engkau berikan itu laksana (memberikan) air yang mengalir.’ Akhirnya beliau bersabda, ‘(Kalau begitu) tarik kembali darinya'.” (HR Tirmidzi)
Tindakan Rasulullah saw. tersebut adalah dalil larangan individu memiliki barang tambang. Larangan tersebut tidak terbatas pada (tambang) garam, tetapi meliputi setiap barang tambang apa pun jenisnya, dengan syarat jumlahnya banyak laksana air mengalir yang tak akan ada habisnya. Oleh karena itu, pengelolaan sumber pembangkit listrik, yaitu batu bara, serta layanan listrik (PLN) haruslah berada di tangan negara. Individu atau swasta tidak boleh mengelolanya dengan alasan apa pun.
Dalam upaya memenuhi kebutuhan listrik, negara Islam bisa menempuh beberapa kebijakan, yakni (1) membangun sarana dan fasilitas pembangkit listrik yang memadai; (2) negara melakukan eksplorasi bahan bakar listrik secara mandiri; (3) mendistribusikan pasokan listrik kepada rakyat dengan harga murah; (4) mengambil keuntungan pengelolaan sumber energi listrik atau lainnya untuk memenuhi kebutuhan rakyat yang lainnya, seperti pendidikan, kesehatan, keamanan, sandang, pangan, dan papan.
Dengan demikian, pengelolaan listrik berdasarkan syariat Islam akan membuat rakyat merasakan kekayaan alam yang mereka miliki untuk memenuhi kebutuhan listrik dalam kehidupan sehari-hari. (*)
