Sedangkan keempat, pemerintah kecamatan akan terus melakukan koordinasi dengan OPD di daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, layanan publik dan pemberdayaan masyarakat baik di desa ataupun di kelurahan, sehingga dapat memberikan pelayanan yang maksimal.

Kelima, pemerintah provinsi terus berupaya mendorong ekonomi desa. Keenam, pemerintah provinsi memberikan apresiasi kepada kepala desa, lurah, badan permusyawaratan desa, aparat desa atau kelurahan, lembaga-lembaga desa atau kelurahan dalam melakukan memberikan hasil terbaik atau berpartisipasi dalam pembangunan desa atau kelurahan seperti memberikan hadiah atau pendanaan program inovatif. (B-Adv)

Penulis: Fitrah Nugraha

Editor: Kardin