Firli sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (24/10/2024) pekan lalu. Dia diperiksa selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik gabungan di Bareskrim Polri.

Kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, membenarkan perihal kliennya akan diperiksa oleh penyidik di Bareskrim dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.

“Pemanggilan dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri dan informasi sebelumnya diagendakan pada pukul 14:00 WIB,” katanya.

Djamaluddin mengatakan, pemeriksaan SYL di Bareskrim bukan atas permohonan kliennya, namun atas pertimbangan dari penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

“Bukan domain kami kenapa di Bareskrim Polri, pertimbangan dari Polda Metro Jaya, mungkin juga Bareskrim. Jadi, bukan dari klien kami,” jelasnya.