JAKARTA, TELISIK.ID - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, meyakini penyidik Polda Metro Jaya tidak lama lagi akan menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Bambang percaya Polda Metro Jaya sudah memiliki bukti yang kuat atas dugaan pemerasan itu. Keberadaan rumah singgah Firli juga dinilai menjadi bahan pelengkap penyidik untuk menentukan tersangka.

“Informasi adanya 'rumah singgah' yang diindikasikan milik Ketua KPK serta juga disebutkan sebagai 'safe house' seolah mengonfirmasi ada begitu 'kejanggalan' yang menimbulkan kecurigaan pada perilaku Ketua KPK,” ujar Bambang di Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Rumah singgah Firli itu disebut sejumlah pihak sebagai "lobby house" atau tempat melakukan praktik lobi perkara korupsi. Istilah “lobby house” awalnya diungkapkan Lembaga Indonesia Memanggil 57 atau IM57+ institute. Lembaga ini didirikan oleh para mantan penyidik KPK.

“Rumah (di Kertanegara) itu bukan hanya tidak ada di dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) padahal sudah ditempati sejak tahun 2020,” sindir Bambang.