Selain Hotel Alexis, usaha-usaha yang diduga dimiliki Alex di antaranya Colosseum, 1001 Hotel, Emperium, Play Club, Tease Club, Zen, hingga Club 36.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menemukan sejumlah pelanggaran UU Tipikor yang dilakukan Firli dan Alex dalam perkara sewa-menyewa rumah yang pernah diakui SYL sebagai tempat pertemuannya dengan Firli.

“Pertanyaan untuk menggali potensi pengenaan pasal gratifikasi terbilang sederhana. Jika Firli bukan Ketua KPK, apakah ia (Alex Tirta, red) akan menyewakan rumah tersebut?” tanya Kurnia, kepada wartawan.

Alex mengkonfirmasi sempat bertemu Firli pada tahun 2020. Pada pertemuan itu, Firli mengungkapkan membutuhkan rumah singgah lantaran rumahnya di Bekasi dirasa terlalu jauh. Kemudian Alex menawarkan untuk melanjutkan sewa rumah di Kertanegara.

“Ada suatu kesempatan saya berjumpa dengan Pak Firli sekitar tahun 2020. Saya kemudian menyarankan Bapak Firli untuk melanjutkan sewa rumah itu, dan beliau pun setuju. Tapi tidak perlu ada perubahan nama penyewa,” ujar Alex dalam keterangannya, Jakarta.