Selanjutnya, pada Februari 2021 Firli mulai menyewa rumah tersebut dan melakukan pembayaran Rp 650 juta.

“Mulai Februari 2021, Bapak Firli mulai menyewa rumah itu dengan membayar ke saya sebagai pihak penyewa ke pemilik rumah tersebut. Bapak Firli membayar Rp 650 juta yang uangnya langsung saya kirim ke pemilik,” tutur Alex.

Namun, pengacara Firli, Ian Iskandar, membantah keterangan Alex. Ian mengatakan, kliennya yang langsung menyewa rumah itu menggunakan uang dari kantong pribadi. Ian menampik harga sewa mencapai Rp 650 juta.

Ian juga menyatakan, rumah itu sengaja disewa Firli sebagai tempat singgah, lantaran dekat dengan lapangan bulu tangkis Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Alex seharusnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polda Metro Jaya Rabu ini. Namun, dia tak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan pukul 14:00 WIB.