Dia mencontohkan, pada Pilkada. Dimana, pihak swasta berperan sebagai sponsor pasangan calon (paslon) kepala daerah yang pada akhirnya akan melakukan praktik kolusi dan korupsi.
Baik pada saat Pilkada berlangsung maupun setelahnya jika paslon yang disponsorinya menang dan memegang jabatan sebagai kepala daerah.
Mantan Kabaharkam Polri itu pun melanjutkan, korupsi yang melibatkan pihak swasta terbukti dari kasus-kasus fee proyek yang mendominasi dari pengungkapan korupsi.
“Pengalaman empiris saat saya Deputi Penindakan KPK, angka tertinggi pelaku korupsi yang tertangkap tangan pada tahun 2018, sebanyak 30 kasus korupsi dengan 122 tersangka dan itu terdapat 22 kepala daerah. Semuanya karena suap menyuap, fee proyek dengan pihak swasta,” terang Firli.
Reporter: Muhammad Israjab
