JAKARTA, TELISIK.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Ketua KPU Arief Budiman dipecat karena membela rekannya Evi Novida Ginting.
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 yang digelar secara virtual, Rabu (13/1/2021).
"Sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman," kata Ketua DKPP Muhammad dikutip dari sidang virtual yang digelar di akun YouTube resmi DKPP, sebagaimana dikutip dari Suara.com jaringan media Telisik.id.
DKPP menyebut Arief terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu ketika mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta.
