KENDARI, TELISIK.ID – Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Andi Sulolipu menyesalkan sikap Ketua RT 12 Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, yang melanggar aturan pendistribusian bantuan sembako bagi terdampak COVID-19.

Penyaluran sembako yang seharusnya didampingi DPRD, justru disalurkan lebih dulu tanpa pemberitahuan pada DPRD.

Padahal jelas, DPRD sudah mendapatkan informasi dari Pemerintah Kota agar serentak turun ke masyarakat  dalam menyalurkan bantuan sembako.

Baca juga: Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Rektor UHO Ditunda

“Paket sembako ini adalah paket yang memang anggota DPRD berikan dari dana Bimtek dan perjalanan dinas, yang kita serahkan ke Pemkot untuk refocusing supaya dialihkan ke penanganan COVID-19,” terang Andi, Rabu (13/05/2020).