KENDARI, TELISIK.ID - Mantan Bupati Buton Selatan La Ode Arusani, divonis 9 tahun penjara atas perkara tindak pidana korupsi belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandara kargo tahun 2020, di Pengadilan Negeri Tipikor Kendari, Kamis (13/6/2024).

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Telisik.id, Jumat (14/6/2024), sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim Arya Putra Negara K, anggota Muhammad Rutabuz dan Wahyu Bintoro, Sidang juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Muhammad Anshar, serta lima terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya.

Kasus korupsi ini menarik perhatian publik karena proses panjang pengungkapan dan peradilannya diwarnai dengan upaya perlawanan yang cukup keras. Ada dugaan lobi-lobi untuk mengamankan kasus, dugaan perintangan penyidikan, dan upaya untuk menjatuhkan atau memutasi Kepala Kejaksaan Negeri Buton Ledrik Victor Mesak Takaendengan.

Tuduhan pemerasan dan aksi demonstrasi, isu ancaman kekerasan atau intimidasi, hingga penikaman seorang wartawan juga mewarnai kasus ini. Komitmen serta konsistensi kerja keras Ledrik bersama jajarannya dalam mengungkap kasus ini membuahkan hasil.

Uang rakyat berpotensi terselamatkan dan bisa kembali ke kas negara atau daerah untuk program pro rakyat. Hal ini demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Busel, dan pelaku korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.