Putusan terhadap La Ode Arusani lebih rendah 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Buton yang dipimpin langsung oleh Ledrik. Ledrik mempertaruhkan karirnya di Korps Adhyaksa dan nama baik keluarganya dalam mengungkap kasus ini.
Baca Juga: Suasana Haru Iringi Keberangkatan Jemaah Haji Sulawesi Tenggara di Bandara Halu Oleo Kendari
Ledrik menyatakan bahwa Kejaksaan selalu bertaruh di jalan kebenaran dan yakin bisa membuktikan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi.
Ledrik menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan respons dari keluhan masyarakat di Busel tentang praktik korupsi yang terjadi. Kejaksaan berusaha merespons keluhan masyarakat dan menunjukkan bahwa hukum tajam ke atas maupun ke bawah. Tugas Kejaksaan adalah memberantas korupsi, siapapun pelakunya, apakah pejabat atau pengusaha, semuanya sama di mata hukum.
Ledrik mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat Busel, tokoh masyarakat, tokoh budaya, tokoh agama, praktisi hukum, pemuda, mahasiswa, organisasi, dan semua pihak yang mendukung pengungkapan kasus ini. Ledrik juga mengajak semua pihak untuk bersatu mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi di wilayah hukum Kejari Buton.
