Dengan Perbup tersebut, penempatan akan disesuaikan dengan kebutuhan guru masing-masing sekolah, sehingga terjadi pemerataan. Artinya, ketika ditempatkan, guru tidak akan dirugikan dengan jam mengajar.
"Pendistribusian mengacu pada Permendikbud berdasarkan kebutuhan masing-masing sekolah, sehingga tidak terjadi kekurangan guru," terang ASN yang sementara mengikuti Diklat Pim III itu.
Perbup itu juga mengatur tentang mutasi guru yang hanya bisa dilakukan pada awal dan akhir semester.
Hal tersebut agar ketika guru telah dipindahkan ke sekolah baru, maka akan dengan cepat mendapatkan pembagian tugas, sehingga tidak dirugikan jam mengajarnya. (C)
Repoter: Sunaryo
