MUNA, TELISIK.ID - Pedagang yang berjualan bukan pada tempatnya, apalagi bagi pedagang yang telah memiliki kios namun tidak digunakan, akan ditindak tegas. Kiosnya akan disegel, tidak ada toleransi.
Hal itu ditegaskan Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Muna, La Ode Salindo. Karena menurutnya, yang terjadi saat ini di Pasar Sentral Laino, rata-rata pedagang yang memiliki kios malah berjualan di pelataran.
"Bila kiosnya tidak digunakan, kita akan segel," tegas Salindo, Rabu (14/12/2022).
Salindo mengaku telah melakukan pendataan terhadap pedagang yang berjualan di pelataran. Jumlahnya sekira 87 orang. Keberadaan mereka sangat menggangu akses pembeli dan membuat pasar semrawut serta kumuh.
Baca Juga: Polisi Datangi Proyek Nasional Bendungan Lau Simeme yang Belum Tuntas
