Baca juga: Omzet Pedagang Kecil di Air Terjun Moramo Turun Drastis
Di tempat yang terpisah, Ketua DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Supriadi mengatakan, jika polemik kedua TKBM di pelabuhan Bungkutoko/Kendari itu sangat sederhana penyelesaiannya, apabila pihak dari KSOP bisa bersikap tegas sesuai aturan.
Menurutnya, pihak KSOP tidak konsisten, hanya sepihak memberikan pekerjaan dan seharusnya KSOP selaku penanggung jawab otoritas pelabuhan seharusnya bisa mengatur secara adil. Misalnya, kapal pertama TKBM A dan kapal kedua TKBM B.
Untuk itu, menurut Supriadi, jika hal itu dilakukan maka tidak akan ada riak-riak seperti yang terjadi saat ini. Namun, yang terjadi justru KSOP selaku pemberi kerja justru yang mau diatur sama TKBM.
"KSOP yang memutuskan, disetujui dan disepakati oleh KUPP, karena sebagai penanggung jawab di wilayah pelabuhan," ujarnya, Senin (16/11/2020).
