Syarat NIK adalah Rapat Anggota Tahunan (RAT) dua tahun terakhir yang didaftarkan ke Inkop untuk membuktikan aktif atau non aktif-nya TKBM itu.

"Sehingga terbitlah TKBM primer yang sinkron dengan dua Dirjen satu deputi. Apabila ternyata di Kota Kendari ternyata lebih dari satu TKBM, maka itu dikatakan unit dan sah. Unit bisa bekerja bila mendapatkan rekomendasi dari primer, karena primer yang mengawasi unit-unit tersebut. Kemudian, primer inilah yang melaporkan kepada Inkop sebagai badan pengawas," jelasnya. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Fitrah Nugraha