KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Kisruh Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Lambuno, Kecamatan Katoi, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, antara panitia pilkades dan puluhan warga yang tidak terakomodir dalam daftar pemilih tetap (DPT) terus bergulir di DPRD.

Bahkan rapat dengar pendapat (RDP) kedua yang digelar, Jumat (24/3/2023) berlangsung alot, juga belum ada titik temu antara panitia pilkades, panwas pilkades, dan perwakilan masyarakat penggugat.

Berdasarkan data panitia dan panwas pilkades, jumlah wajib pilih di Desa Lambuno yang tercatat dalam daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 473 orang.

Setelah dilakukan pencoklikan oleh panitia pemutahiran data pemilih (pantarlih) pilkades ditetapkan jumlah wajib pilih dalam DPT sejumlah 452 orang, sementara 21 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat domisili.

Baca Juga: Viral ke Luar Negeri, Ini Alasan Pj Bupati Bombana dan Istri ke Amerika