JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah kini telah membuat inovasi cetak mandiri dari rumah. Sehingga bisa memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan jika terjadi kehilangan.
Dengan adanya inovasi ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantri atau bolak balik mengurus akta kelahiran dan kartu keluarga yang hilang di Dinas Kependudukan setempat.
Mengutip Owntalk.co.id yang melansir indonesia.go.id, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri saat ini sudah mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan lewat inovasi cetak mandiri dari rumah.
Dokumen-dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran, KK, dan akta kematian, sudah bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya.
Dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum meski hanya dicetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan.
