Lebih lanjut Ruslan menerangkan, rincian formasi PPPK Koltim, sebanyak 692 untuk formasi PPPK guru. Sedangkan 4 sisanya adalah formasi untuk tenaga teknis atau PPPK non-guru.

Ia juga menyebutkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon pendaftar PPPK guru maupun PPPK non guru

Baca juga: Izin Trayek Transportasi Darat Mengendap di Setda Mubar

Baca juga: Berlayar dari Kendari, Cek Jadwal KM Tilongkabila Bulan Juli 2021

Berikut ini adalah persyaratan calon pendaftar PPPK untuk guru.